Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi 10 Tahun Penjara Dalam Perkara TPPU Kasus Narkoba

Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:23:37 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut Dedi Susanto alias Tek Hui selama 12 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkotika.

Selain Tek Hui, Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut 10 tahun penjara dalam perkara TPPU pada kasus yang sama, narkotika.

Selain itu, JPU juga menuntut Tek Hui dan Mafi agar dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang, Rabu (6/8/2025) kemarin. Tek Hui dituntut bersama dengan Mafi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Keduanya disebut melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika.

Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga menyatakan barang bukti milik Tek Hui berupa uang tunai dengan total Rp331.870.000, mobil Toyota C-HR warna merah metalik plat BH 1157 YH, tahun 2022 berikut BPKB, tanah beserta  copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto di Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kelurahan Lopak Alai dirampas untuk negara.

“Kemudian enam bundel mutasi rekening Bank BCA tetap  terlampir  dalam  berkas  perkara. Satu buah mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA