IMCNews.ID, Jambi - Rizky Apriyanto (39), ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kota Jambi dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Vonis ini dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2025) lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Murni Rozalinda serta Marlianis dan Donald Panggabean sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizky Apriyanto terbukti secara sah melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat majelis hakim pengadilan tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Ditpolairud Polda Jambi Periksa Ponsel Personel Cegah Judi Online