IMCNews.ID, Jambi - Didin Alias Diding Bin Tember divonis majelis hakim pengadilan negeri Jambi dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (31/7/2025). Majelis hakim menilai Diding berperan besar menjadikan kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi menjadi kampung narkoba.
Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban juga menyatakan tindakan Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Rekam jejak terdakwa yang sudah berulang kali terjerat pidana narkotika menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Dominggus.
Meski demikian, hakim menyebut Didin bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Itu menjadi satu-satunya poin yang meringankan dalam putusan.
Didin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terlibat dalam tindak pidana narkotika secara terorganisir dengan barang bukti narkotika golongan I melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari vonis tersebut.
Didin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah