IMCNews.ID, Jambi - Didin Alias Diding Bin Tember divonis majelis hakim pengadilan negeri Jambi dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (31/7/2025). Majelis hakim menilai Diding berperan besar menjadikan kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi menjadi kampung narkoba.
Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban juga menyatakan tindakan Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Rekam jejak terdakwa yang sudah berulang kali terjerat pidana narkotika menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Dominggus.
Meski demikian, hakim menyebut Didin bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Itu menjadi satu-satunya poin yang meringankan dalam putusan.
Didin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terlibat dalam tindak pidana narkotika secara terorganisir dengan barang bukti narkotika golongan I melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari vonis tersebut.
Didin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*)
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi