Tersangka Korupsi Kredit Investasi BNI Oleh PT PAL Bertambah, Komisaris Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:46:01 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI ke PT Prosympac Agro Lestari (PAL) 2018-2019 bertambah.

Teranyar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan komisaris PT PAL, AR karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, Selasa (29/7/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penahanan AR dilakukan setelah tim melakukan pengembangan pemeriksaan.

Sebelumnya Kejati Jambi telah menahan empat orang tersangka baik dari pihak BNI maupun PT PAL, bahkan salah satunya adalah komisaris utama PT PAL, berinisial BK. Tiga lainnya adalah WE, VG dan RG.

”Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP dan menahan tersangka AR yang merupakan komisaris PT PAL,” katanya.

AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.

“Peran tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI,” ujarnya.

Penahanan AR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 hari tanggal 29 Juli 2025 Sampai dengan 17 Agustus 2025.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,” sebutnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Para tersangka, kata Noly, melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama dengan memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.

“Kemudian uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan,” tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA