IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Jambi ternyata tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Perumda (dulu PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sejak 2021 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tiga orang dari lingkungan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi telah dijadikan tersangka.
Bahkan ketiganya telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berikut barang bukti. Mereka adalah MK, HF, dan RW.
"Sudah tahap satu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita kabari lagi," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, mengaku belum mengetahui soal kasus tersebut.
"Saya akan cek kebenarannya. Saya akan kumpulkan tim hukum jika memang benar informasinya," ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Jambi, Senin (28/7/2025) kemarin. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Bawa Dua Senpi Rakitan Untuk Curi Ternak, Warga Dharmasraya Ditangkap di Bungo