IMCNews.ID, Jambi - Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk menerapkan pembayaran parkir menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus diperlihatkan.
Data Dinas Perhubungan Kota Jambi, bahwa saat ini terdapat 500 lebih juru parkir resmi di Kota Jambi.
Namun baru sekitar 267 di antaranya yang menggunakan transaksi pembayaran lewat QRIS.
Nantinya juru parkir yang tak patuh untuk menggunakan QRIS akan diberhentikan walau berstatus juru parkir resmi.
“Selama satu bulan tidak menggunakan QRIS, artinya tidak ada upaya sama sekali," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho.
Dia memastikan juru parkir resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
Juru parkir resmi, kata dia, juga memiliki rompi. Selain itu juga dilengkapi dengan kartu pengenal, QRIS dan kartu ATM Bank 9 Jambi.
Dengan transformasi sistem layanan parkir ini, kata dia, hasil pendapatan parkir akan langsung masuk ke kas daerah.
Disamping itu, secara otomatis dibagi 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk daerah.
“Juru parkir bisa mengambil bagian mereka pada keesokan hari melalui ATM,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem QRIS tidak diberlakukan secara menyeluruh, namun dijalankan secara bertahap dan dievaluasi di setiap tahapan.
Lokasi parkir yang sudah siap, baik dari sisi infrastruktur maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM) akan diterapkan lebih awal.
“Penerapan kebijakan itu dilakukan secara bertahap dan proporsional, mengikuti kesiapan masyarakat serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan realisasi pembayaran retribusi parkir tetap dilaksanakan dengan cara dua jalur transaksi antara lain QRIS untuk masyarakat yang sudah familier dengan teknologi dan pembayaran tunai dengan karcis resmi bagi warga yang belum terbiasa.
Masa transisi itu digunakan untuk edukasi kepada para juru parkir maupun masyarakat, sekaligus membenahi sistem agar lebih tertib dan transparan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pembayaran parkir secara digital karena adanya dukungan akan mempermudah proses penerapan," pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Tiga Kabupaten Bakal Dilegalkan