IMCNews.ID, Tebo - Seluas lebih dari 10 ribu hektare lahan di Tebo disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Lahan tersebut berada di empat lokasi berbeda. Satgas memasang papan pemberitahuan di empat lokasi tersebut.
Penyegelan itu dilakukan sesuai dengan peraturan presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan lahan yang disegel berupa lahan non tanaman kehutanan.
"Terhitung pemasangan kawasan itu diambil kembali oleh negara", katanya, Minggu (06/07/2025).
Empat titik itu nantinya, kata dia, bakal dikelola oleh negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, yakni badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
"Tidak boleh lagi ada kegiatan di lokasi yang telah dipasang papan pemberitahuan,” ungkapnya.
Empat titik lokasi yang disegel di antaranya di PT Alam Bukit Tigapuluh, seluas 2.012 hektare. Kemudian PT Lestari Alam Jaya dengan luas sebanyak 6.596 hektare.
Kemudian PT Wanamukti Wisesa seluas 865 hektare. Terakhir lahan PT Tebo Multi Agro seluas 3.849 hektare yanh diambil kembali negara.
“Langkah selanjutnya masih menunggu arahan dari pusat,” pungkasnya. (*)
Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying
Satu Desa di Merangin Terisolasi Akibat Longsor, Satu Jembatan Putus
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Serahkan Santunan dan Bantuan
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Batanghari Meningkat