IMCNews.ID, Jambi - Persoalan batas wilayah antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel) tak ada kejelasan.
Batas wilayah yang bermasalah ini yakni batas desa persiapan Sawit Mulyo Rejo (dulu Desa Ladang Panjang), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dengan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Gubernur Jambi, Al Haris mendorong percepatan penyelesaian masalah tapal batas ini oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemerintah akan mengajukan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang, kasihan warga karena tanah leluhur statusnya masuk ke Sumsel," kata Gubernur, Senin (23/6/2025) kemarin.
Menurutnya, secara wilayah tidak ada masalah karena masih bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun pemerintah provinsi ingin kejelasan dan memudahkan proses pembangunan.
“Untuk itu, perlu peninjauan ulang dari pemerintah pusat,” katanya.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Lutfiah mengatakan, pada dasarnya Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel telah membuka ruang komunikasi membahas tapal batas tersebut.
Hanya saja, belum menemukan waktu yang tepat membahas persoalan itu. Dari tahun 2023 persoalan batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyuasin sudah diajukan.
Namun karena saat itu akan dilaksanakan Pilkada serentak, maka pemerintah pusat membuat Moratorium di tahun 2024, akibatnya proses kejelasan tapal batas ikut tertunda.
Secara historis sesuai dengan batas patok yang ada sejak tahun 1958, kawasan itu masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi (dulu Batang Hari).
Batas wilayah kedua provinsi sesuai titik koordinat di pisahkan oleh keberadaan Sungai Medak.
Saat ini, Jambi memiliki fasilitas umum berupa satu unit sekolah dan satu Puskesmas sekarang masuk dalam sengketa wilayah.
"Tahun ini kita dorong percepatan penyelesaian tapal batas itu, karena ada Lima Ratus Kepala Keluarga (KK) butuh kepastian dari pemerintah," kata Lutfiah. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT