IMCNews.ID - Sebanyak 9 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dijatuhi vonis seumur hidup karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Sidang putusan terhadap 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlangsung dua hari, yakni pada Rabu (4/6/2025) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadhilah. Sedangkan sidang putusan Kamis (5/6/2025) untuk terdakwa, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi.
Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadillah sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun hakim meringankan putusannya dengan vonis seumur hidup.
“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata anggota majelis hakim Dauglas Napitupulu, Kamis (5/6/2025) kemarin.
Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi sebelumnya dituntut JPU pidana hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Perkara ini total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa.
Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba. Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ditbinmas Polda Jambi Minta Pelajar Jaga Lingkungan Sekolah dan Tak Lakukan Perudungan