IMCNews.ID, Jambi - Direktur Binmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (Binturmas) dalam rangka menjaga Harkamtibmas.
Kegiatan kali ini mengusung tema anti bullying (perundungan) berlangsung di SMK Yadika Jambi, Rabu (28/5/2025).
Dirbinmas, AKBP Henky Poerwanto menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan.
Dia menyampaikan masalah proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai Pancasila.
“Di antaranya beriman dan bertaqwa, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif,” imbuhnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak.
Lalu juga UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Rp7,1 Miliar Uang Nasabah Untuk Judi Online