Pelanggan Kecewa, Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli

Selasa, 03 Juni 2025 - 15:59:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Harapan masyarakat untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Juni-Juli 2025 pupus sudah.

Pemerintah membatalkan digulirkannya stimulus tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pemerintah memutuskan hanya akan menggulirkan lima program stimulus dari semula enam stimulus termasuk diskon tarif listrik ini.

Kata Sri, Presiden Prabowo Subianto, memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," terang Sri Mulyani, Senin (2/6/2025) kemarin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, diskon tarif listrik 50% masuk ke dalam rencana stimulus ekonomi ini.

Menurut Kementerian Perekonomian (Menko Perekonomian) sebelumnya, Diskon akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 Volt Amphere ke bawah.

Kata Sri, telah dilakukan rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50 persen ini. Namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat.

“Sehingga kalau kita tujuannya Juni-Juli kita tidak bisa dijalankan diganti dengan bantuan subsidi upah,” ungkapnya.

Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersikan sama seperti data DTSN. Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," ucapnya.

Lima stimulus ekonomi yang akan dijalankan yakni:

1. Diskon Transportasi

- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Jubi 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN). Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya. (*)



BERITA BERIKUTNYA