IMCNews.ID, Jakarta - Wacana untuk memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai akan mempersempit peluang bagi sarjana muda untuk mengabdi bagi negara.
Selain itu juga dinilai akan menghambat regenerasi birokrasi. Pandangan itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI m, Ateng Sutisna.
Selain itu dia juga menilai jika wacana itu disahkan, maka juga akan memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.
"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati," kata Ateng, Senin (2/6/2025).
Pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara, serta bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.
"Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tetapi sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras," ujarnya.
Ateng lantas mengutip data BPJS Kesehatan (2023) yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40—55 tahun.
Hal tersebut, menunjukkan bahwa memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.
Selain itu, dia menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.
"Tingkat pengangguran lulusan S1 dan S2 usia 20—30 tahun mencapai 12,3 persen. Jika usia pensiun diperpanjang, ruang masuk ASN akan makin sempit, dan talenta muda akan kehilangan kesempatan berkarya," tuturnya.
Ia menilai ketimpangan ASN muda saat ini yang banyak menempati posisi pekerjaan teknis operasional. Sementara posisi strategis didominasi oleh senior dapat menciptakan demotivasi, bahkan potensi brain drain dalam birokrasi.
Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur itu juga mengingatkan bahwa rasio ASN terhadap penduduk Indonesia telah mencapai 1:127, yang melewati batas ideal internasional (PBB) sebesar 1:100.
Untuk itu, dia memandang yang dibutuhkan saat ini bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun, melainkan melakukan efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi.
Ateng menilai wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar.
Bahkan masih banyak dari mereka yang belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.
"Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Ini sangat tidak adil," ujarnya.
Sebagai pembanding, dia menyinggung negara-negara seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.
Ia mengutip pandangan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60—65 tahun.
Hal itu dilakukan di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.
"Mari kita ubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," kata Zudan, Jumat (23/5/2025) lalu.
Menurutnya jika perpanjangan batas usia pensiun itu adalah hal yang wajar. "Saya lihat tingkat harapan hidup yang makin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebutnya. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
11.837 Jamaah Haji Telah Diberangkatkan Lewat Embarkasi Batam, Termasuk Asal Jambi