IMCNews.ID, Jambi - Walikota Jambi, Maulana menyebut jika realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi sampai dengan pertengahan Mei 2025 mencapai Rp151 miliar.
Menurut Maulana, angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 lalu.
Maulana menguraikan, pendapatan tersebut disumbangkan dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Hingga posisi Mei 2025 ini, PAD kita sudah masuk sebesar Rp151 miliar. Jumlah ini meningkat 51 persen dari periode yang sama tahun lalu," katanya.
Selain itu peningkatan tersebut juga didukung dari sektor Opsen Pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) yang tahun ini telah dikelola Pemerintah Kota Jambi. Angkanya mencapai Rp42 miliar.
"Ini belum masuk dari sektor PBB, yang kita targetkan sebesar Rp32 miliar dari 170 ribu bangunan rumah di Kota Jambi. Namun masih ada potensi 80 ribu lagi. Kita akan kerjasamakan dengan Kantor Pertanahan untuk memvalidasi datanya," ujarnya.
Maulana menekankan bahwa pelayanan publik termasuk urusan pajak, harus mengedepankan keramahan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Petugas pajak akan dilatih melayani setara fronatliner perbankan. Maulana optimistis PAD Kota Jambi tahun ini bisa tembus di angka Rp500 miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina menjelaskan PAD dari sektor pajak terus mengalami peningkatan secara signifikan setiap tahunnya.
Pada 2024 sebesar Rp350 miliar dibandingkan tahun 2023 hanya sebesar Rp325 miliar.
Sepanjang 2024, BPPRD menerbitkan sebanyak 205.465 Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Dalam memperkuat sumber pajak daerah, BPPRD telah melakukan pendataan. Di mana, pihaknya mendapatkan sebanyak 8.664 wajib pajak baru.
Ribuan wajib pajak baru itu terdiri dari atas jasa reklame 1.114, jasa kesenian dan hiburan 50, makanan dan minuman 84, Jasa parkir 17, jasa perhotelan empat, pajak air tanah sembilan, dan PBB 7.386.
“Selama 2024, ungkap dia, BPPRD juga telah melayangkan surat teguran sebanyak 2.173 sebagai tindak lanjut keefektifan penagihan untuk meningkatkan kepatuhan,” pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT