IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasar Sayur RT. 23, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang pelaku, yaitu Arbandi als Iban.
Pria berusia 37 tahun dengan pekerjaan wiraswasta itu beralamat Lorong Kalimantan RT. 09, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 klip plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu. Kemudian uang tunai sebesar Rp175 ribu serta satu unit handphone merk Vivo.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Hansmadi Simangunsong, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tebing Tinggi dengan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek Tebing Tinggi, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap yang sama dalam satu pekan terakhir. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Simak Cara Mengenalinya