IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasar Sayur RT. 23, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang pelaku, yaitu Arbandi als Iban.
Pria berusia 37 tahun dengan pekerjaan wiraswasta itu beralamat Lorong Kalimantan RT. 09, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 klip plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu. Kemudian uang tunai sebesar Rp175 ribu serta satu unit handphone merk Vivo.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Hansmadi Simangunsong, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tebing Tinggi dengan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek Tebing Tinggi, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap yang sama dalam satu pekan terakhir. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas
Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Simak Cara Mengenalinya