IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Pasar Sayur RT. 23, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang pelaku, yaitu Arbandi als Iban.
Pria berusia 37 tahun dengan pekerjaan wiraswasta itu beralamat Lorong Kalimantan RT. 09, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 klip plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu. Kemudian uang tunai sebesar Rp175 ribu serta satu unit handphone merk Vivo.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Hansmadi Simangunsong, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tebing Tinggi dengan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek Tebing Tinggi, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap yang sama dalam satu pekan terakhir. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Simak Cara Mengenalinya