Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Simak Cara Mengenalinya

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:58:30 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal jelang lebaran.

Oknum yang tak bertanggung jawab biasanya bakal memanfaatkan momen kebutuhan masyarakat akan dana tambahan jelang lebaran dengan menawarkan investasi bodong.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, hingga pegadaian ilegal mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga Agustus 2024.

Bahkan OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang telah merugikan masyarakat. Entitas itu terdiri dari investasi bodong sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan pegadaian ilegal 251.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK dan biasanya menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat dan tanpa syarat yang ketat.

Namun, di balik kemudahannya, terdapat banyak risiko, seperti: tidak terdaftar resmi di OJK, bunga dan denda sangat tinggi, akses data pribadi tanpa izin (seperti kontak dan galeri HP), penagihan dengan cara kasar dan intimidatif, serta tidak transparan dalam perjanjian dan biaya.

Sementara investasi bodong adalah skema investasi yang menipu masyarakat dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tetapi sebenarnya tidak memiliki bisnis yang jelas.

Banyak skema investasi bodong yang beroperasi dengan modus Ponzi, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar investor lama.

Berikut cara mengenali investasi bodong dengan mudah:

  1. Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal
  2. Tidak memiliki izin dari OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  3. Skema pembayaran tidak transparan
  4. Memanfaatkan tokoh publik atau influencer untuk promosi
  5. Tidak memiliki produk atau aset yang jelas.

Pengendalian Investasi bodong maupun Pinjol ilegal merupakan bagian dari mitigasi resiko atas ancaman serius penipuan (scam) pada sektor keungan di Indonesia.

Untuk itu masyarakat perlu lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran keuangan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Edukasi dan literasi keuangan yang memadai menjadi kunci untuk menghindari jebakan ini, terutama saat menjelang leabaran yang dipicu banyaknya kebutuhan yang perlu disipakan untuk merayakannya. (*)



BERITA BERIKUTNYA