IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka penambang minyak ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jumat (21/3/2025). Untuk diketahui, para tersangka diamankan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/2025) lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka akan didakwa dengan pasal Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Ancamannya, hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar,” sebutnya.
Sebelumnya ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra.
Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.
Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Helen dan Diding Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Begini Isi Dakwaannya