Helen dan Diding Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Begini Isi Dakwaannya

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:28:57 WIB

Helen menutupi wajah saat hadir di persidangan.
Helen menutupi wajah saat hadir di persidangan.

IMCNews.ID, Jambi - Helen Dian Krisnawati dan Diding akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/3/2025).

Keduanya didakwa pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.

Kemudian Pasal 112  Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang juga sebagai dakwaan subsider.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Meli Anggaraini Siregar di hadapan ketua majelis hakim Dominggus Silaban, keduanya didakwa sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya mengedarkan sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa awalnya Diding menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi ke Arifani alias Ari Ambok via telepon.

Ari Ambok menanyakan barang tersebut milik siapa. Lantas Diding menyebut jika narkotika jenis sabu dan ekstasi itu milik Helen.

“Barangnya siapa bang, dijawab Diding barang dari Helen. Kemudian Ari Ambok kembali bertanya aman gak, seketika terdakwa Diding menjawab kalau untuk luar kota insya Allah aman,” terang JPU saat membacakan berkas dakwaan.

Saat percakapan via ponsel itu terjadi, Diding mengaktifkan mode loudspeaker agar Helen  mendengar percakapan antara Ari sambil dengan Diding.

"Kemudian Saksi Diding  bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“  kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk “pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus”. Lalu Diding berkata pada Ari Ambok ini Cici (Helen, red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo,” ungkap JPU.

“Kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang  kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,” sambung JPU.

Pembicaraan terkait transaksi narkotika itu belum usai. Saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.

“Ya sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus disetor sebesar Rp450 juta dan Rp160 ribu perbutir,” ujarnya.

Setelah kesepakatan terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.

"Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti di telpon," sambungnya.

Keesokan harinya Diding di telpon oleh Helen  memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian Helen menyuruh Diding untuk menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.

Kemudian anak buah Helen yang bernama Toni datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen itu.

Lalu Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam.

Setelah diterima, Diding menyimpan narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan.

Lalu Diding menghubungi Ari Ambok untuk mengatakan barangnya sudah ada.

“Barang sudah ada, ambil lah. Kemudian  Ari Ambok bertanya dimana pengambilannya ke Diding dan dijawab di jembatan Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi,” sebut JPU.

Sekira pukul 19.00 WIB, Ari Ambok menghubungi Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi.

Orang suruhannya itu memakai sepeda motor NMax warna merah pakai jaket warna hitam akan sampai sekira pukul 21.00 WiB.

“Setelah itu, sekira  pukul  21.00 WIB saksi (Diding) melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan lalu menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan,” terang JPU dalam dakwaan lagi.

Lalu Diding memberikan 4 kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan yang tidak tahu namanya lalu pergi.

Saat itu Ari Ambok bersepakat dengan Diding dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp450 juta dan ekstasi per butir Rp160 ribu. (*)



BERITA BERIKUTNYA