Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:08:21 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka penambang minyak ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jumat (21/3/2025). Untuk diketahui, para tersangka diamankan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/2025) lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka akan didakwa dengan pasal Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancamannya, hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar,” sebutnya.

Sebelumnya ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra.

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)



BERITA BERIKUTNYA