IMCNews.ID, Jambi - Satu lagi terdakwa kasus korupsi pada Bank Jambi, Leo Darwin dinyatakan terbukti bersalah.
Atas perbuatannya terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh majelis halim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Leo Darwin untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Leo Darwin juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti kerugian. Dharma senilai Rp204,8 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun,” sebut majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan
denda sebesar Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp287.438.271.000.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Kemudian terpidana Dadang Suryanto Bin
Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas Putusan tersebut JPU dan Terdakwa/Penasehat Hukum diberikan waktu selama 7 hari
menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. (*)
Pinto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan: Keluarga Menanti di Rumah
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap DPO dan Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pentingnya Membawa Ban Serep, Simak Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik
Beri Kenyamanan Pemudik, Posko 2.3 Bungo BPJN Jambi Jadi Titik Vital Pemantauan Mudik
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Ayam Potong di Distributor
Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area, Pertamina Sebar 57 Modular Termasuk di Tol Trans Sumatera
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan