Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:14:59 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Mulyans, didampingi Direktur B Wahyudi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika di Tanjung Jabung Barat.

Penghentian itu diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Tersangka dalam kasus ini, Johan Budi Saputra Bin Suhardi Alm dan Maryanto Bin Efendi Alm menjalani rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan.

Keputusan itu diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Tanjung Jabung Barat dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Senin (10/02/2025).

Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan tersangka atas nama Johan Budi Saputra Bin Suhardi Alm dan Maryanto Bin Efendi Alm.

Mereka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan  aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas  dominus litis jaksa,” kata Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Selasa (11/2/2025).

Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung RI. Dimana, kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional.

Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Dalam arahannya Jampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restoratif menjadi bukti negara hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum.

Kebijakan restoratif justice tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Periode Februari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi baru empat kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika. (*)



BERITA BERIKUTNYA