IMCNews.ID, Jambi - Nahkoda kapal tongkang batu bara penabrak tiang fender jembatan muara tembesi, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
"Nahkoda kapal berinisial YD telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.
Kasus itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal tidak memenuhi syarat atau SPB gugur.
Dijelaskannya, penyidik menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria dan tidak memiliki sertifikasi.
Nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kapal tongkang batu bara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
Insiden tongkang tabrak tiang jembatan itu terjadi pada Rabu (22/1). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas.
Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri. Penyidik mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut.
Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
56 Pria Tertangkap Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Kamar Hotel