IMCNews.ID, Jambi - Nahkoda kapal tongkang batu bara penabrak tiang fender jembatan muara tembesi, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
"Nahkoda kapal berinisial YD telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.
Kasus itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut saksi ahli surat persetujuan berlayar atau SPB milik kapal tidak memenuhi syarat atau SPB gugur.
Dijelaskannya, penyidik menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria dan tidak memiliki sertifikasi.
Nahkoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kapal tongkang batu bara tabrak tiang fender jembatan Muara Tembesi.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
Insiden tongkang tabrak tiang jembatan itu terjadi pada Rabu (22/1). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas.
Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri. Penyidik mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut.
Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT. (*)
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
56 Pria Tertangkap Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Kamar Hotel