IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk mengusut insiden tongkang Batu Bara yang menabrak tiang fender Jembatan Tembesi, Batanghari.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra mengatakan, saksi yang diperiksa termasuk pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
"Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial YD terindikasi akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Insiden tongkang menabrak tiang fender jembatan itu terjadi pada hari Rabu (22/1/2025) lalu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas.
Dari total 11 tiang fender, hanya lima yang masih berdiri. Penyidik mengungkap adanya kelebihan muatan pada tongkang tersebut.
Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil itu, baru bisa dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, tugboat dan tongkang yang menabrak tiang fender jembatan Tembesi itu kini telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking. (*)
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
20 Pelaku Penipuan Secara Online Manfaatkan Aplikasi Kencan Diciduk, Begini Modusnya