IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 20 orang pelaku penipuan secara online dengan memanfaatkan aplikasi kencan diamankan polisi.
Mereka kedapatan menjalankan aksi jahatnya di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, Selasa (28/1/2025).
Menurut dia, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut. Lantas petugas melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasilnya petugas menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Lantas petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka.
"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.
Dia menguraikan peran dari para tersangka. Di mana dari 20 orang yang diamankan, tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya bertugas sebagai operator.
Tiga pimpinan kelompok itu masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Tersangka Kasus Curanmor Kabur dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi