IMCNews.ID, Bangko - Delapan orang penambang emas ilegal tertangkap tangan saat tengah melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra mengatakan, mereka diamankan di dua lokasi tambang yang berbeda.
Awalnya tim menangkap lima tersangka saat edang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Kelurahan Mampun, Tabir. “Kemudian tiga lainnya ditangkap di Desa Bukit Perentak, Pangkalan Jambu,” katanya.
Para tersangka yang diamankan yakni Z (39), R (23), Z (29), A (21), P (24), S (46), MM (39) dan S (48).
Dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit alat berat.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui peran masing-masing.
Penyelidikan juga untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain anda aktivitas penambangan emas tersebut.
Dari perbuatan yang mereka lakukan, dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Tragis, Seorang Wanita Muda Tewas Dimutilasi, Mayatnya Ditemukan Tak Utuh Dalam Koper