IMCNews.ID, Jambi - Parkir ganda di kawasan Pasar, Kota Jambi menjadi soal. Masyarakat harus membayar dua kali tarif parkir.
Saat masuk ke kawasan pasar, masyarakat harus membayar tarif parkir di pos restribusi. Namun di dalam kawasan pasar, masyarakat harus kembali membayar uang parkir kepada oknum juru parkir liar.
Kondisi ini menjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Menurut Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, pihaknya akan menerapkan area parkir khusus di kawasan pasar Kota Jambi ini.
Tapi pengadaan area parkir di kawasan Pasar Kota Jambi ini, menurut dia, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Dalam pengadaan area parkir khusus, pihak berwenang memungkinkan mengalihfungsikan bangunan bekas istana anak-anak khususnya di lantai bawah.
“Ini menjadi solusi atas permasalahan pembayaran parkir ganda di kawasan itu yang saat ini dikeluhkan warga,” ungkapnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta agar Dishub Kota Jambi menempatkan anggotanya di kawasan pasar untuk memastikan tidak ada juru parkir liar.
Sri meminta agar Dishub menindak juru parkir liar yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Masyarakat enggan datang ke pasar karena parkir gandanya, efeknya penjualan pedagang di sana menurun," kata Sri. (*)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Tiba di Mapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora