IMCNews.ID, Jambi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, menyampaikan harapannya agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Jambi pasca-Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Iffa dalam kegiatan sosialisasi regulasi pemilu dan pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pojok Kopi Dusun, Kompleks Percandian Muarojambi, Kamis (2/1/2025).
Acara ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, beserta para komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Suparmin, Edison, dan Yatno, serta sejumlah
Diketahui, pasca-Pilkada Serentak 2024, terdapat enam gugatan yang diajukan delapan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Jambi.
Gugatan ini menjadi bagian dari total 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh Indonesia.
Iffa menjelaskan bahwa pencatatan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dijadwalkan pada 3 Januari 2025, dan jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK bisa berkurang jika ada yang tidak memenuhi syarat atau dicabut oleh pemohon.
“Kami berharap KPU Provinsi Jambi menyiapkan alat bukti dan memastikan semua prosedur sesuai pedoman teknis. Ini penting untuk mendukung kesiapan dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa,” ujar Iffa.
Sidang pendahuluan MK untuk gugatan PHP dari seluruh Indonesia dijadwalkan pada 17 Januari 2025. Iffa berharap gugatan dari Jambi dapat dihentikan pada tahap dismissal atau tidak berlanjut ke proses persidangan lebih jauh.
Meskipun demikian, KPU RI tetap memberikan perhatian khusus kepada daerah yang menghadapi sengketa. Iffa meminta KPU Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi.
“Saya berharap masyarakat melihat Pilkada di Jambi sebagai proses yang berjalan dengan baik, tanpa ada putusan yang mengharuskan PSU atau penghitungan suara ulang,” tutupnya. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Temukan Hidrokarbon di Awal 2025