IMCNews.ID, Kualatungkal - Upaya penyelundupan 3 kg narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Sabu itu akan diselundupkan lewat jalur laut oleh sindikat internasional. Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, ada enam orang baik kurir maupun bandar yang diamankan.
Mereka adalah Andik Wiyantoro alias Andik (24) dan Dani Hendri Kurniawan. Keduanya warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Mereka ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
Polisi kemudian menangkap, Usman (35) warga jalan Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir. Kemudian, WF (16), Muhamad Rudi (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, menangkap Harmono (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Kita mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda, ada yang di pelabuhan, hotel dan di jalan Melati," katanya, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Kapolres menegaskan penangkapan ini berdasarkan laporan Kapolsek KSKP Pelabuhan.
Dia awalnya mencurigai ada dua orang yang berada di pelabuhan ampera membawa tas dengan berjalan ke jalan melati.
Ia mengatakan kedua pelaku yang dilaporkan warga itu tengah mencari kendaraan untuk pergi ke Jambi pada pukul 21.00 WIB.
"Dari masyarakat setempat 2 orang pelaku mencari kendaraan ke Jambi dan berapa pun akan di bayar. Dengan informasi tersebut Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut," ungkapnya.
Kapolres menegaskan setelah pelaku sampai di kafe di Jalan Melati, Tim Satnarkoba yang dipimpin kasat narkoba mendatangi lokasi.
Saat sampai di lokasi, polisi langsung menginterogasi kedua pelaku.
"Kemudian mengecek tas yang dibawa oleh 2 orang pelaku dikarenakan pelaku berupaya untuk melindungi tas barang bawaan mereka," ungkapnya.
Setelah tas itu dibuka terlihat tiga bungkusan barang haram tersebut yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.
"Dibungkus plastik silver diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekira 3 kg, lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjabbar untuk di lakukan penyidikan," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka menerima barang haram itu dari pelaku Andik dan Dani.
Kemudian Andik dan Dani mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki laki bernama Tiwa.
"Tetapi melalui HP Video Call tanpa bertemu muka, kemudian pelaku mengambil barang diduga sabu tersebut di sebuah gudang kecil di Pelabuhan Speed Boad, di Kuala Tungkal," jelasnya.
Tim kemudian bergerak cepat dengan mengajak pelaku Andik untuk menunjukan tempat pengambilan narkoba di pelabuhan ternyata benar bahwa barang tersebut diambil di gudang kecil yang berada di tepi laut di salah satu pelabuhan Speed Boat.
"Kemudian karena di Lokasi tersebut ada CCTV, saat itu tim meminta pemilik CCTV tersebut membuka CCTV di ketahui bahwa barang tersebut dibawa oleh seorang laki-laki di ketahui oleh pemilik CCTV bernama Usman yang merupakan adik kandung dari pemilik CCTV," katanya.
Kapolres menyebutkan kemudian Kasatresnarkoba dan anggota mengecek mess yang tidak jauh dari gudang tersebut ditemukan dua orang laki laki bernama Usman dan Wahyu. Kemudian kedua pelaku ini diamankan ke Polres Tanjab Barat.
"Berdasarkan keterangan Usman bahwa barang tersebut di ambil dari seorang laki laki bernama Wahyu yang diamankan bersama pelaku," ujarnya.
Barang tersebut di ambil di Hotel Cahaya yang berada di Jalan Pelabuhan Kuala Tungkal atas petunjuk seorang laki laki bernama Tiwa.
Kemudian setelah mengambil barang tersebut pelaku Usman dan Wahyu ke pelabuhan Speed boat untuk meletakan tas yang berisi diduga sabu.
"Berdasarkan keterangan Wahyu barang tersebut dibawanya ke Kuala Tungkal dari Karimun bertiga yakni Tiwa, M Rusdi alias Didi dan dirinya," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan barang haram itu merupakan milik Tiwa. Berdasarkan info dari Wahyu, Didi dan Tiwa sedang berada di Kamar Hotel Cahaya.
"Didi di kamar 102 dan Tiwa di Kamar 105. Kemudian polisi bergerak ke lokasi Hotel pukul 03.30 Wib, dilakukan pengecekan terhadap dua orang tersebut, ternyata hanya ada Didi yang ada sementara pelaku Tiwa belum pulang ke hotel. Polisi meminta pelaku Didi menghubungi Tiwa, tetapi pelaku Tiwa tidak mau lagi mengangkat telepon pelaku Didi,” katanya.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Tiwa yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu itu.
"Kita masih terus melakukan pengejaran ke pelaku," ujarnya. (*)
KPU Provinsi Jambi Launching Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024
Konsolidasi dengan DPD Sekaligus Buka Bersama, Ketua DPW PAN Jambi Minta Tetap Jaga Kekompakan
Dalam Dua Bulan 140 Kasus DBD Terdata di Kota Jambi, Tiga Korban Meninggal Dunia
Banjir Rendam Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi, Hampir 100 Ribu Jiwa Terdampak
Rendra Usman Tantang Pemprov Bawa Proyek Strategis Nasional ke Jambi
Enam Tersangka Penyalagunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara Capai Rp6,26 Miliar Berhasil Diringkus