IMCNews.ID, Jambi - Dalam rangka membantu pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024, KPU Provinsi Jambi dan jajarannya telah melakukan berbagai kebijakan.
Salah satunya adalah menyiapkan 12.782 alat bantu tuna netra pada 6.391 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 6.391 alat bantu tuna netra untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 6.391 alat bantu tuna netra untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, Alat bantu ini merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tuna netra pada saat pemberian suara, berupa tulisan huruf braille atau bentuk lain.
Alat bantu tersebut dicetak menggunakan bahan kertas art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram, dengan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
"Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah. Sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra,” jelasnya.
Penggunaan alat bantu tuna netra ini hanya khusus bagi disabilitas netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan tersebut diperbolehkan memilih pendamping pemilih untuk membantu mereka mencoblos pilihannya dengan syarat menandatangani formulir model C Pendamping Pemilih termasuk petugas KPPS yang ditunjuk atau dari keluarganya.
"Tentu yang diberikan ini untuk tuna netra yang memiliki kemampuan membaca huruf braille. Bagi yang tidak bisa maka kita mempersilahkan yang bersangkutan menunjuk pendamping pemilih," ungkapnya.
Untuk diketahui, desain alat bantu tunanetra Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat dengan ketentuan dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale); huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter. (*)
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
Bawaslu Jambi Ungkap Beragam Potensi Pelanggaran Dalam PSU Pilkada Bungo
Kemas Faried Tegaskan Dukung Penuh Program Prioritas 100 Hari Walikota dan Wakil Walikota Jambi
Kabar Gembira! Pengangkatan CPNS Ditargetkan Tuntas Juni, PPPK Oktober
Operasi Ketupat 2025, Kapolda Jambi: Ibadah Paling Mulia Mengorbankan Diri Untuk Kenyamanan Masyarak
Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Dugaan Kecurangan HAR-Guntur ke Bawaslu