IMCNews.ID, Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi memasuki masa purna tugas Minggu (20/10/2024) lalu ditandai dengan dilantiknya Prabowo Subianto sebagai presiden 2024-2029.
Jokowi dan Ma’ruf Amin mendapatkan uang pensiun. Apalagi pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100 persen gaji pokok terakhir.
Gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Namun presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis.
Sebelumnya keduanya mendapatkan tunjangan bulan sekitar Rp 32,5 juta. Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara.
Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas serta fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan Presiden. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Mau Tau Gaji Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Segini Besarannya