IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik secara resmi jajaran kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024) kemarin.
Ada 48 menteri dan pejabat setara menteri yang dilantik oleh Presiden Prabowo. Selain itu Prabowo juga melantik para wakil menteri.
Lantas berapa penghasilan gaji yang akan didapat para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik tersebut?
Gaji para menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Jadi total yang akan diterima para menteri setiap bulannya senilai Rp18.648.000 tapi belum termasuk tunjangan operasional.
Untuk tunjangan operasional itu sesuai dengan kemampuan kementrian atau lembaga tempat bertugas.
Menteri juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Tapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Jika merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Dinilai Tergemuk, Ini Daftar Jajaran Menteri, Wakil Menteri dan Lembaga Kabinet Prabowo-Gibran