IMCNews.ID, Jambi - Polisi menetapkan dua pemeran dalam video syur 'Enak Yank' yang sempat viral di Jambi beberapa waktu lalu menjadi tersangka.
Penetapan tersangka kasus pornografi itu ditetapkan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Menurut AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (03/10/2024), penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh SH, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi.
“Kami telah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2024,” kata Reza.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi ahli di Jakarta.
“Setelah proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kami mendapatkan hasil dari beberapa ahli yang mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Meskipun tersangka KN dan MA sempat menyerahkan surat nikah kepada penyidik, Reza menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat setelah video viral.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada saat video diambil, kedua individu tersebut belum menikah,” tambahnya.
Penyidik telah mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan kepada KN dan MA, namun keduanya belum memenuhi panggilan.
“Kami mengirimkan surat pemanggilan pada tanggal 26 September, namun sampai sekarang mereka belum hadir,” jelas Reza.
Pihak penyidik berencana untuk mengeluarkan panggilan kedua dan berharap agar kedua tersangka dapat kooperatif.
“Kami akan mengirimkan panggilan kedua dan berharap mereka mau hadir untuk memberikan keterangan,” tutupnya.
Keduanya dihadapkan pada pasal-pasal dalam undang-undang pornografi, termasuk pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, serta pasal 6 dan pasal 8, sebagai pelaku produksi dan model dalam video tersebut.
Kejadian ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan etika dalam penggunaan media. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dalam Lemari Kosan di Jambi Tertangkap