IMCNews.ID, Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi meminta perbankan memperketat pengawasan. Terutama pada rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan pengawasan ini perlu dilakukan salah satunya terhadap nasabah baru yang ingin membuka rekening.
"Jangan sampai nomor rekening terafiliasi dengan judi online," tegasnya.
Selain kepada nasabah baru, Yudha juga meminta perbankan meningkatkan pengawasan transaksi pada nasabah eksisting atau lama.
Bank harus mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui rekening bersangkutan.
"Diidentifikasi transaksi apakah sesuai profil usaha atau jangan-jangan transaksi yang terlibat kegiatan judi online," ujarnya.
Jika diketahui rekening tersebut terindikasi digunakan pada aktivitas judi online maka perbankan diminta untuk menutup rekening tersebut.
"Jangan segan bank wajib menutup rekening tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Terkait pengawasan judi online ini, kata Yudha, juga membutuhkan edukasi kepada masyarakat.
Pihaknya telah melakukan pendekatan preventif dalam rangka pencegahan terutama kepada generasi muda.
Kepada masyarakat, Yudha meminta agar semakin memahami konsep kebutuhan hidup dan keinginan.
Dia berpesan, agar dengan kondisi saat ini masyarakat mendahulukan kebutuhan dari pada memenuhi keinginan semata.
"Yang dihabiskan utamanya buat untuk konsumtif namun produktif," katanya. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Lewat Gentala Arasi, BI Jambi Dorong Transformasi Ekonomi Keuangan Digital