IMCNews.ID, Jambi - Puluhan kendaraan batu bara nakal diamankan oleh Ditlantas Polda Jambi. Kendaraan tersebut nekat melanggar aturan batas jalur operasional sesuai dengan instruksi gubernur.
"Kita mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, karena sudah ada pembagian mobilisasi angkutan batu bara per wilayah Muaro Jambi sampai ke Talang Duku, Batanghari ke TUKS di bantaran Sungai Batanghari dan juga wilayah Tebo, Muaro Bungo ke arah pelabuhan dagang," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Menurutnya, jika kendaraan batu
Dia menegaskan jika truk batu bara nakal dan nekat beroperasi melewati batas, akan terjadi penumpukan di Pelabuhan Talang Duku.
Saat ini, diduga banyak sopir angkutan batu bara yang nekat melewati batas kebolehan dengan membawa batu bara langsung ke Talang Duku karena surutnya debit sungai Batanghari.
Setidaknya ada 28 truk yang sudah diamankan. Dia meminta pemilik tambang mengikuti aturan dan tidak memaksakan melintas di jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku.
"Harapan kita bersinergi, tentunya melakukan pengawasan di malam hari tidak mudah, ada satu strategi saling bersinergi. Tidak hanya Polda tapi satgaswas mengantisipasi tidak terjadinya kemacetan karena melanggar wilayah operasional angkutan batu bara," katanya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Surat itu menegaskan kepada para pihak bahwasanya kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kembali bahwa kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang.
Baik dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Jika Kotak Kosong Menang di Batanghari, Pilkada Ulang Tahun Depan