IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hibah berupa aset senilai Rp22,8 miliar kepada Universitas Jambi (Unja).
Rektor Unja Prof Helmi, Selasa (13/8/2024) mengatakan aset yang dihibahkan merupakan kawasan bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Pondok Meja Jambi, Muaro Jambi.
Aset ini terdiri dari tanah bersertifikat hak pakai seluas 20.045 meter persegi, 15 bangunan, jalan, jembatan, dan sarana irigasi.
Berikutnya 822 barang inventaris dan peralatan kantor. Sehingga total nilai hibah mencapai Rp22,8 miliar.
Untuk diketahui, kawasan eks RSBI Pondok Meja Jambi merupakan aset milik Pemprov Jambi yang telah digunakan oleh Unja sejak 2013 dengan status pinjam pakai.
Kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh Unja seiring dengan meningkatnya kebutuhan ruang kuliah dan kegiatan akademik.
Pada 2016 Pemprov Jambi mulai mempertimbangkan hibah penuh, kemudian diajukan secara resmi oleh Unja pada 2021.
Menurut dia, gedung eks RSBI itu dimanfaatkan oleh Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta Fakultas Sains dan Teknologi.
“Penyerahan aset dari Pemprov Jambi kepada Unja hari ini adalah momen yang membanggakan dan sudah lama kita cita-citakan," katanya. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
RSUD Raden Mattaher Diberi Waktu Satu Bulan Perbaiki Layanan, Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman Jambi