IMCNews.ID, Jambi - Dalam sepekan, empat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran.
Dalam empat kejadian itu polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, luas lahan yang terbakar dari empat tersangka ini seluas 43 hektar.
"Seperti di Muaro Jambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka," katanya, Rabu (31/7/2024) kemarin.
Menurut dia saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi. Kita akan lakukan penegakan hukum," tambahnya.
Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Perlakuannya sama, baik kepada individu ataupun korporasi," pungkasnya.
Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Asset Recovery Bukan Akhir, Penguatan Tata Kelola Jadi Penentu Kesehatan Fiskal
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal