IMCNews.ID, Jakarta - Pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina tak sesuai aturan.
Selain itu kata dia juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI. Makanya Kementrian Agama (Kemenag) akan diminta pertanggungjawabannya soal kebijakan itu.
Menurut Selly, selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Bagaimanapun, dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly, Senin (17/6/2024) lalu.
Pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus itu harusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Namun kenyataannya, dia mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
"Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
Dia berharap kebijakan yang dilakukan Kemenag dapat dievaluasi agar dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. (*)
Efek Berganda Hulu Migas, Kehadiran Jadestone Terangi Parit Lapis
THR ASN Pusat dan Pensiunan Habiskan Uang Negara Rp20,86 Triliun
Debit Sungai Batanghari Terus Naik, Pemkot Jambi Tetapkan Status Siaga I Banjir
Kejari Jambi Bidik Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal di BUMD Siginjai Sakti
Wow.. PPATK Ungkap Perputaran Uang untuk Judi Online Capai Rp600 Triliun