IMCNews.ID, Jambi - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, memimpin delegasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan studi banding ke Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu poin yang dipelajari adalah pelaksanaan reses kedua yang dilakukan oleh Banmus DPRD Kalimantan Tengah di awal Juni 2024.
Di Jambi, Banmus DPRD tidak menggelar reses di akhir masa jabatan. Hal ini memicu Pinto dan beberapa anggota Banmus untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pinto dan tim menemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pada Pasal 87 ayat (3), mengatur tentang masa persidangan DPRD, yang meliputi masa sidang dan masa reses. Namun, terdapat pengecualian, yaitu pada persidangan terakhir masa keanggotaan DPRD, reses ditiadakan.
Berdasarkan penemuan ini, Banmus DPRD Provinsi Jambi dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, pelaksanaan reses kedua di akhir masa jabatan tidak dapat dilakukan di Jambi.
"Ternyata Jambi sudah sesuai aturan. Jadi memang tidak bisa. Kita juga masih menunggu hasil konsultasi Kemendagri," kata Pinto.
Meskipun demikian, Pinto dan anggota Banmus lainnya masih ingin mencari solusi untuk meningkatkan kinerja Banmus, termasuk kemungkinan pelaksanaan reses kedua. (*)
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pinto Harap Rotasi Pejabat Pemprov Jambi Mampu Selesaikan Masalah Krusial