IMCNews.ID, Jambi - Selama Operasi Anti-Narkoba Siginjai 2024, Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 19 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Dari tangan 19 tersangka itu, polisi berhasil menyita sebanyak 2,2 kilogram sabu-sabu dan 2,3 kilogram ganja. Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy, Kamis (30/5/2024) menjelaskan operssi Antik Siginjai 2024 digelar sejak 10 sampai 29 Mei 2024.
Dari 19 orang pengedar itu, kata dia, enam orang di antaranya adalah target kepolisian, sedangkan 13 orang lainnya nontarget.
Dalam pelaksanaan operasi ini, polisi juga menyasar ke sejumlah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Lokasi-lokasi itu meliputi basecamp peredaran narkoba di kawasan Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur.
"Jadi, selain tempat hiburan malam, kami juga merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, ada di Danau Sipin juga kami razia beberapa waktu lalu," kata dia.
Selama kegiatan operasi ini, polisi juga menangkap sembilan orang pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi yang merazia kelab malam di Kota Jambi melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung. Hasilnya sembilan orang didapatkan positif narkoba.
Selanjutnya, mereka yang positif narkoba ini direhabilitasi. Dari sembilan pengguna, satu di antaranya adalah perempuan.
Pengguna narkoba ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat BNN Provinsi Jambi dan BNN Kota Jambi.
Atas perbuatannya, pengedar narkoba ini akan dikenai Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
Jelang PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas
Helen dan Diding Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Begini Isi Dakwaannya
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
Bawaslu Jambi Ungkap Beragam Potensi Pelanggaran Dalam PSU Pilkada Bungo
Perkembangan Kasus Pengintaian Oleh Densus 88, Begini Penjelasan Jampidsus dan Kapuspenkum Kejagung