Beri Ancaman Serius ke SPBE Nakal, Mendag: Cabut Izinnya

Senin, 27 Mei 2024 - 14:39:46 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Berani nakal dengan mengurangi takaran isi tabung gas 3 kg, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan ancaman serius kepada pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," tegasnya.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

Dia mengaku telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, ditemukan ada 11 SPBE nakal yang isi gas 3 kg-nya tidak sesuai ketentuan.

Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Mendag menuturkan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Dia juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Selain itu dia juga meminta PT Pertamina (Persero) agar memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan ini juga saya minta pada teman-teman (media) diberitakan agar SPBE-SPBE mengetahui dan menghentikan kegiatan yang ilegal, yang culas, yang merugikan masyarakat banyak, kita akan awasi seluruh Indonesia," imbuh Zulhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Dia mengatakan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.

"Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian," kata Ega.

Selain itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Elemen audit, lanjut Ega mengatakan, meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA