IMCNews.ID, Jambi - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Forum Group Discussion serta dialog mengenai Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak Korban Kekerasan, Eskploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (3/5/2024).
Dialog ini dilakukan dengan lembaga layanan perlindungan khusus anak dan aparat penegak hukum dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di lingkup Provinsi Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Jambi menjadi daerah ke-6 diselenggarkaannya FGD dengan tema pemenuhan hak restitusi bagi perkara yang melibatkan anak. Sebelumnya di Jawa Barat, Pontianak, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Lombok.
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, FGD soal restitusi anak ini sangat penting mengingat dalam kurun 5 tahun terakhir terjadi peningkatan kasus tindak pidana kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Pada 2023, LPSK menerima 973 permohonan perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual anak, dari tahun sebelumnya berjumlah 537 permohonan.
“Dari wilayah Jambi sendiri, pada 2023 terdapat 112 permohonan perlindungan ke LPSK. Di Jambi juga nyatanya masih ditemui sejumlah tantangan dalam penanganan perkara yang menyangkut anak masih banyak ditemui, seperti penyelesaian yang tidak selesai hingga putusan pengadilan sehingga restitusi tidak dapat dilakukan,” ungkap Livia.
Selain itu, masih kurangnya persamaan persepsi terkait mekanisme pengajuan restitusi, beragamnya pengaturan hukum baik dari sisi materiil dan formil dalam pembayaran restitusi, dan lemahnya upaya paksa dalam pemenuhan restitusi.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPAA, Nahar mengatakan hak restitusi masih belum banyak dimanfaatkan sedangkan negara terus berupaya agar korban anak mendapatkan haknya untuk pemulihan dapat kembali melanjutkan hidup.
“Jika pelaku tidak dapat membayarkan restitusi, sudah ada ketentuan untuk kompensasi dengan mekanisme Dana Bantuan Korban,” jelasnya.
Sementara Ai Maryati Solihah Ketua KPAI menjelaskan sejak hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memperkuat pemenuhan hak restitusi anak termasuk mewajibkan penegak hukum untuk menginformasikan restitusi kepada korban.
"KPAI pusat dan daerah akan terus mensosialisasikan mengenai pemenuhan restitusi bagi korban anak tindak pidana," katanya. (*)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026