KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

Kamis, 25 April 2024 - 13:48:06 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti sebagai pelaku pungli di rumah tahanan (rutan). Terhadap pegawainya itu, KPK mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan.

"Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Pemecatan dilakukan setelah adalah pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Hasilnya, 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.

Dia menegaskan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Menurut dia, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)



BERITA BERIKUTNYA