Polres Tanjabtim Amankan Ratusan Ribu Benih Baby Lobster, Pemilik Masih Diburu

Rabu, 24 April 2024 - 08:16:53 WIB

IMCNews.ID, Muarasabak - Kepolisian Resort (Polres) Tanjunh Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan ratusan ribu benih Baby Lobster, Senin (22/4/2024) diji hari. 

Benih tersebut akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah, RT 26, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay menjelaskan bahwa benih itu diserahkan ke Balai Karantina untuk dibebasliarkan di perairan Sumatra Barat.

"Sebelumnya kita dari Polres Tanjab Timur melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Speed Boat yang dicurigai membawa Baby lobster," sebutnya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan pengejaran dan menyisir di sekitar lokasi perairan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu buah Speed Boat yang telah ditinggal pemiliknya.

“Kita lakukan penggeledahan, dan benar di dalam Speed Boat yang bertuliskan Cahaya Indah terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster,” terangnya.

Dia menjelaskan dari perhitungan dengan Balai karantina didapati satu dus berisi 25 bungkus plastik. Dimana satu plastik berisi 200 ekor benih baby lobster.

“Saat ini Satreskrim Polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait pemilik speedboat Cahaya Indah. Speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut sudah diamankan," katanya.

Menurut dia, pelaku nantinya akan dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik

Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun

2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar. (*)



BERITA BERIKUTNYA