Pj Walikota Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 - 10:40:41 WIB

Kapolres Bintan
Kapolres Bintan

IMCNews.ID - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara 8 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres memastikan Pj Walikota Tanjungpinang akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah ini.

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B. Pemalsuan surat tanah ini terjadi di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini. 

Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj. Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada tahun 2016, kata dia, Pj. Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA