IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, Jumat (5/4/2024) terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Bungo dan KPU Tebo.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa, yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian.
Kasus ini dilaporkan oleh Ismail dan terlapor KPU Kabupaten Bungo serta KPU Kabupaten Tebo.
“Memutuskan, menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin saat membacakan putusan perkara tersebut.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Ismail ini terkait dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bungo dan Tebo untuk caleg DPR RI dari Partai PKB nomor urut 2 atas nama Elpisina.
Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB. Seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Kabupaten Bungo nomor urut 2 dari Partai PKB berdasarkan rekap C Hasil memperoleh 5.802 suara sedangkan pada rekap D Hasil memperoleh 6.706 suara.
Untuk di Kabupaten Tebo pada rekap C hasil memperoleh 7.392 suara dan D Hasil 8.217 suara sehingga terdapat selisih suara. Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Selain itu juga, dalam sidang pembuktian juga sudah dilakukan penyandingan data oleh para pihak, dengan menyandingkan hasil rekap versi pelapor dengan hasil rekap KPU Kabupaten Bungo dan Tebo yang sudah dilakukan secara berjenjangan. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Mau Maju Jalur Perseorangan Dalam Pilkada Serentak di Jambi, Segini Syarat Minimal Dukungannya