IMCNews.ID, Jambi - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. Tahapannya sudah dimulai sejak perencanaan pada Januari 2024 lalu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan pembentukan badan adhock penyelengara Pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk ikut bertarung di Pilkada serentak dapat dilakukan melalui jalur perseorangan. Namun ada syarat minimal yang harus dipenuhi.
Lantas berapa syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan agar dapat maju ikut bertarung di Pilkada serentak di Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, ada aturan yang mengatur soal syarat minimal dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan baik di Pilgub Jambi maupun di Pemilihan Walikota dan Bupati di Provinsi Jambi.
"Untuk tingkat Provinsi (Pilgub) dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dari 2 juta pemilih, syarat dukungan minimalnya yaitu sebesar 8,5 persen. Artinya 227.470 dukungan sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan. Tapi ini belum angka pasti. Yang jelas 8,5 persen dari jumlah DPT," sebutnya.
Kemudian, untuk Pilwako dan Pilbup, sambung dia, daerah dengan jumlah DPT lebih dari 250 ribu pemilih harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 dari DPT. Kemudian untuk daerah yang kurang dari 250 ribu pemilih, syarat minimal dukungan adalah 10 persen dari jumlah DPT.
Sementara itu, Suparmin, anggota KPU Provinsi Jambi lainnya menambahkan jika untuk calon perseorangan nantinya akan ada formulir yang harus diisi oleh para pendukungnya. Nanti data dukungan itu akan dimasukkan dalam silon dan akan diadu dengan data DPT KPU.
"Jika data itu tak sama bisa saja TMS (tak memenuhi syarat) nanti. Jadi nanti seperti sensus, berapa jumlah dukungannya maka akan kita verifikasi semuanya," jelasnya.
Kemudian, dukungan tersebut, sambung Parmin juga harus memenuhi sebaran lebih dari 50 persen dari jumlah Kabupaten/kota untuk Pilgub dan 50 persen kecamatan di Kabupaten/Kota untuk Pilbup/Pilwako. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
KPU Jambi Sosialisasikan PKPU Tentang Pilkada, Begini Tahapan Lengkapnya