IMCNews.ID, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Peredaran kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram berhasil digagalkan. Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menyebutkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44)," ungkapnya, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar. Sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 kilogram sabu ke ranjau.
"Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3 kg, pil ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram," lanjutnya.
AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini.
"Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, " jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Sopir Truk Tangki Pertamina Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Modus "Kencing" Solar