Sopir Truk Tangki Pertamina Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Modus "Kencing" Solar

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:59:20 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi. Dalam pengungkapan itu diamankan tiga orang yakni AS (40) dan IB (36) yang merupakan sopir tangki Pertamina serta AC (37) pemilik gudang minyak. 

Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada 9 Maret 2024 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dimana masyarakat kerap melihat mobil tangki Pertamina masuk ke dalam gudang yang berada di kawasan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari. 

"Kita turunkan Tim Subdit Tipidter dan mendapati ketiga pelaku berada dalam gudang yang sedang melakukan selang minyak (solar) dari tangki ke derigen atau kencing minyak," ungkapnya di lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa(19/3/24).

Di lokasi, petugas juga mengamankan dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter. Saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen dengan total BBM yang diamankan 851 liter.

"Modusnya mereka menurunkan atau membuang minyak bersubsidi jenis solar tersebut yang dikumpulkan di gudang dan selanjutnya dijual kembali kepada orang umum, " lanjutnya.

Dia menyebutkan, para pelaku ini cukup piawai dalam mengeluarkan minyak dari tangki padahal telah disegel. Namun segel tersebut tidak rusak sama sekali. Sehingga pada saat tiba di SPBU tidak menimbulkan kecurigaan.

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, kedua sopir ini mengaku baru melakukan aktivitas tersebut sebanyak 5 kali. Namun berdasarkan penelusuran Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka sudah beraktivitas selama kurang lebih 1 tahun terakhir. 

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti seperti dua unit mobil tangki Pertamina, ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar, selang beserta drum turut diamankan di Mapolda Jambi," pungkasnya. 

Atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 49 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP. (*)



BERITA BERIKUTNYA