Enam Tahun Gauli Anak Tiri, Mat Nur Ayah Bejat di Sarolangun Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:15:40 WIB

IMCNews.ID, Sarolangun - Seorang ayah di Kabupaten Sarolangun tega menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun lamanya. Korban kini berusia 21 tahun. 

Peristiwa perkosaan pertama terjadi pada 2017 lalu dan berlangsung hingga 2023 di kediamannya di Jalan Perusahaan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.

Dalam aksinya, pelaku Mat Nur (45) selalu mengancam akan membunuh korban. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Sarolangun, karena tak tahan lagi terhadap kelakuan bejat ayah tirinya. 

Mendapat laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung bergerak mencari pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Pauh. 

Namun, pelaku enggan menyerah begitu saja. Saat akan ditangkap, pria asal Rejang Lebong, Bengkulu ini melawan.

Dia menodongkan senjata api (Senpi) rakitan alias kecepek ke arah anggota polisi yang mau mengamankannya. Mendapatkan pelawanan dan kondisi berbahaya, anggota langsung melumpuhkan tersangka dengan timah panas alias ditembak hingga tak berkutik.

"Melihat pelaku melawan menggunakan senpi, anggota kita cepat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Jumat (23/2/2024).

Menurut AKBP Budi, selain kasus pemerkosaan anak tiri, MN alias MK juga menyimpan sejumlah senjata api rakitan. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui di rumahnya terdapat beberapa senjata api rakitan.  

Tim Macan Pseko bersama TIM PPA lansung menuju rumah Pelaku di Jl Perusahaan HTI Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun dan ditemukan senjata api rakitan.

"Setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan senjata api laras panjang (Kecepek). Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut AKBP Budi Prasetya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995.

"Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 20 Tahun," pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Negri Rajang lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 tahun. (*)



BERITA BERIKUTNYA