Revisi UU Desa Disetujui Baleg DPR dan Kemendagri, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Jumat, 09 Februari 2024 - 09:34:05 WIB

Achmad Baidowi
Achmad Baidowi

IMCNews.ID, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu revisi yang paling krusial yakni soal masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam lalu. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Dalam rapat itu juga hadir Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode," katanya dikutip dari detikcom.

Sebelum rapat persetujuan itu, Mendagri Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

"Masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM," katanya.

"Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," tambahnya.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. 

Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

"Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap," kata Tito.

"Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur," sambungnya.

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

"Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA