Diperiksa Polda, 6 Saksi Serahkan Bukti Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci

Senin, 05 Februari 2024 - 19:04:50 WIB

Diperiksa Polda, 6 Saksi Serahkan Bukti Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci
Diperiksa Polda, 6 Saksi Serahkan Bukti Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci

IMCNews.id, JAMBI– Sebanyak enam orang saksi pelapor kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK  di Kabupaten Kerinci diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (5/2/2024).  Keenam saksi pelapor datang langsung dari Kerinci.

Selain memberikan keterangan, mereka juga menyerahkan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang melibatkan tiga pejabat Pemkab Kerinci. Dengan keterangan dan bukti yang diserahkan, pihak pelapor berharap penyidik Polda dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menghebohkan ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada Penyidik Polda Jambi.

"Cukup banyak bukti yang kami serahkan. Termasuk bukti yang sangat fatal sudah kami serahkan pada pihak Polda. Atas keterangan dan bukti yang kami berikan, mudah-mudahan pihak Polda dapat melakukan penyelidikan lebih dalam," katanya usai dimintai keterangan di Polda Jambi, Senin (5/2/2024).

Menurut Edios, dia membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi berjumlah 6 orang dan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Saya diperiksa jam 10 sampai jam 12 siang ini, lebih kurang 2 jam. Kemudian teman-teman masih diperiksa di dalam," katanya.

Edios mengungkapkan, keterangan yang mereka berikan kepada penyidik berupa kecurangan anak Bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah dipenjara selama 8 bulan.

"Guru bimbingan konseling yang diluluskan merupakan mantan narapidana selama 8 bulan. Guru tersebut tidak lagi bekerja sebagai guru di tahun 2022 dan 2023. Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti-bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain," terangnya.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024 lalu. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Dugaan manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Dalam laporannya, DPD AHN Kerinci membeberkan dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Kerinci.  

Diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) diloloskan sebagai tenaga guru, padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci diluluskan sebagai tenaga guru. Padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru. Lalu, anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru, padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Berikutnya, seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang juga diluluskan sebagai tenaga guru. Padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Kemudian ada juga guru honorer yang pernah menjadi narapidana diluluskan sebagai tenaga guru. Padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023, dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Lalu, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diluluskan di formasi guru.

Selanjutnya, ada tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks THK dua atau prioritas 2 tidak lulsu. Padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan. Parahnya, datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

Dari beberapa fakta yang ditemukan tersebut, DPD AHN Kerinci meduga adanya praktik sogok menyogok atau suap-menyuap dalam meluluskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.(*)

 



BERITA BERIKUTNYA